Polres Pasuruan Kota Ringkus 6 Pelaku Curanmor dari 16 TKP

Polres Pasuruan Kota Ringkus 6 Pelaku Curanmor dari 16 TKP

Komplotan Curanmor saat digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota.--

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ungkap Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

"Semua kami jadikan barang bukti untuk memperkuat penyidikan," jelas Choirul Mustofa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Meskipun sindikat ini telah dibongkar, polisi tetap mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Ditahan

"Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi aman, dan jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan," tutup Kasat.(kd/mh)

Sumber: