Jaringan Narkoba Pasuruan Terbongkar, Polisi Amankan 3 Tersangka dan 43 Gram Sabu
Tersangka dan barang bukti yang ikut diamankan.-Muhamad Hidayat-
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi," ujarnya.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Wanita Ngaku Turuti Perintah Suami
Arief Wardoyo, juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba di wilayahnya.
"Ini bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas narkoba," tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak peran serra masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (kd/mh)
Sumber:



