Indikasi Idap Gangguan Jiwa, Pembunuh Bocah di Pasuruan Tetap Disidik
Terduga pelaku pembunuhan Affandi diapit petugas Satreskrim Polres Pasuruan.-Istimewa-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan Moh Affandi (32), sebagai tersangka pembunuhan bocah berusia 7 tahun berinisial MHD.
BACA JUGA:Kapolres dan Wabup Pasuruan Kunjungi Rumah Keluarga Korban Pembunuhan
Namun, di sisi lain, Affandi diindikasikan mengidap gangguan jiwa. Hal ini berdasarkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang.

Mini Kidi--
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan, hasil tes kejiwaan tersangka sudah diterima penyidik.
"Hasilnya ada gangguan kejiwaan pada tersangka," jelas Joko Suseno, pada Jumat 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:Polda Jatim Rekonstruksi Pembunuhan Janda di Gempol, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati
Meskipun demikian, Joko menegaskan bahwa proses penyidikan dan pemberkasan kasus akan tetap dilanjutkan.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan ahli terkait kondisi kejiwaan tersangka. Saat ini, Affandi masih menjalani perawatan di RSJ Lawang.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Pasuruan, Tunggu Hasil Tes Kejiwaan
Seperti berita sebelumnya, peristiwa pembunuhan tragis sempat di Sambisirah Wonorejo terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025 siang.
Saat itu, korban MHD bermain di halaman rumahnya. Tiba-tiba, Affandi datang menghampiri korban dan memukulnya dengan gancu sebanyak tiga kali.
BACA JUGA:Massa Mengamuk, 2 Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Dirusak
Korban yang tersungkur bersimbah darah sempat dilarikan ke RSUD Bangil, namun nyawanya tidak terselamatkan. Ia dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit.
Sumber:



