Sabu 6,98 Gram Gagal Edar: Pria Asal Surabaya Diringkus Polisi di Pasuruan
Tersangka pengedar sabu diamankan Satreskoba Polres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Upaya peredaran sabu di Pasuruan berhasil digagalkan Satreskoba Polres Pasuruan Kota. Seorang pria berinisial H (30), yang tercatat sebagai warga Kalimas Hilir, Surabaya, diamankan atas dugaan kuat terlibat dalam jaringan pengedar barang haram tersebut.
BACA JUGA:Modus Baru Pengedar Sabu di Pasuruan: Jual Ampas Tahu, Bisnis Narkoba Pakai HT
Penangkapan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. H ditangkap di pinggir Jalan Letjen R Soeprapto, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Meskipun berdomisili di Surabaya, H juga memiliki identitas di Desa Tebul, Kwanyar, Bangkalan, mengindikasikan jangkauan operasionalnya.

Mini Kidi--
Dari tangan H, polisi menyita total 6,98 gram sabu yang telah dikemas dalam tujuh plastik klip kecil, siap untuk diedarkan. Selain itu, turut diamankan dua gulungan kertas dilakban hitam, sebungkus rokok, dan satu unit ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi.
BACA JUGA:Sabu Ditata di Lantai, Dua Pria Kota Pasuruan Diringkus Polisi
Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wadoyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Bugul Kidul.

Barang bukti sabu yang disita dari terduga pelaku H. -Muhamad Hidayat-
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan H yang kedapatan menyimpan dan menguasai sabu tersebut," ujar Iptu Arief pada Kamis, 31 Juli 2025.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pasutri Rembang Untung Rp200 Ribu Per Gram
H kini mendekam di tahanan Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebuah pasal yang menjerat pengedar dan pemilik narkoba dengan ancaman hukuman berat. (kd/mh)
Sumber:




