umrah expo

Gembong Narkoba Pasuruan Diringkus: Polisi Sita Puluhan Gram Sabu

Gembong Narkoba Pasuruan Diringkus: Polisi Sita Puluhan Gram Sabu

Tersangka pengedar sabu.-Muhamad Hidayat-

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mh)

Sumber:

Berita Terkait