Gembong Narkoba Pasuruan Diringkus: Polisi Sita Puluhan Gram Sabu
Tersangka pengedar sabu.-Muhamad Hidayat-
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mh)
Sumber:



