Halangi Penggerebekan Narkoba, 2 Warga Ditangkap: Polisi Sempat Diteriaki Maling
Petugas Polres Pasuruan menunjukkan barang bukti dan dua warga yang melawan penggerebekan.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polres Pasuruan melakukan penggerebekan kasus narkoba Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Penggerebekan Narkoba Sedati Berkat Kerja Keras Anak Jenderal Polisi yang Merakyat
Namun penggerebekan ini diwarnai aksi perlawanan terhadap petugas. Hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan. Sementara pelaku utama beserta beberapa warga lainnya masih melarikan diri.

--
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengimbau kepada masyarakat untuk bahu membahu membasmi penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Penggerebekan Kampung Narkoba Kunti, 17 Orang Positif Konsumsi Sabu
"Kami berharap agar masyarakat menghindari tindakan melawan hukum, karena sebagai penegak hukum tentu kami akan proses segala bentuk pelanggaran," ujar AKBP Jazuli Dani pada Selasa 6 Mei 2025.
"Kami berharap masyarakat bersama kami bahu membahu dalam membasmi penyalahgunaan narkotika," imbuhnya.
BACA JUGA:11 Tersangka Penggerebekan di Kampung Narkoba Jalan Kunti Direhabilitasi
Keduanya yang diamankan adalah Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18). Mereka diduga bersama-sama melakukan perlawanan dengan membawa kayu, batu, dan balok paving untuk menghalangi proses penggerebekan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial K. Hingga kini, K masih berstatus buron alias DPO (daftar pencarian orang).
Peristiwa bermula saat Satreskoba hendak melakukan penggerebekan di rumah K. Namun, K tiba-tiba berteriak “maling-maling” guna memancing warga keluar. Aksinya berhasil menarik perhatian beberapa orang, termasuk tersangka Yudi dan Tian, serta beberapa warga lainnya, yang kemudian secara bersama-sama mendatangi lokasi sambil membawa benda-benda keras untuk mengintimidasi petugas.
BACA JUGA:Penggerebekan Ganja Sintetis Hasil Pengembangan Kasus di Jakarta
Meski sempat terjadi kericuhan, petugas berhasil menangkap Yudi dan Tian. Sementara K, bersama tiga pelaku lain berinisial S, T, O dan empat warga lainnya berhasil melarikan diri. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebatang kayu, tiga buah batu belah, satu balok paving, serta pakaian milik tersangka.
Keduanya kini dijerat dengan pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses hukum selanjutnya. (kd/mh)
Sumber:



