Balap Liar Kembali Meresahkan di Kota Pasuruan: 38 Kendaraan Terjaring, Empat Remaja Tenggak Miras

Balap Liar Kembali Meresahkan di Kota Pasuruan: 38 Kendaraan Terjaring, Empat Remaja Tenggak Miras

Puluhan remaja mendapatkan pembinaan oleh petugas usia terjaring balap liar. --

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID -  Balap liar kembali merebak di wilayah Kota Pasuruan. Setelah beberapa kali sempat berhenti, kali ini Balap liar muncul lagi. 

Buktinya, puluhan remaja berikut barang bukti motornya terjaring razia patroli. Hasilnya, Minggu 4 Mei 2025 dini hari, sebanyak 23 kendaraan bermotor berhasil diamankan dalam operasi pencegahan balap liar. 

BACA JUGA:Cegah Balap Liar di Pandaan, Tinggikan Pita Kejut Empat Titik


Mini Kidi--

Patroli ini sempat menyasar sejumlah titik rawan di Kota Pasuruan. Operasi berlangsung selama lima jam. Sejak Sabtu 3 Mei 2025, pukul 22.00 WIB hingga Minggu 4 Mei 2025 pukul 03.00 WIB. 

Para petugas menyisir wilayah pelabuhan di Pasuruan utara, lalu ke Jalan Panglima Sudirman, dan sampai ke Jalan Wahidin. 

BACA JUGA:Lagi, 12 Motor Balap Liar di Gondangwetan Pasuruan Diamankan

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengungkapkan, kegiatan ini merupakan respons atas banyaknya laporan dan aduan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar yang meresahkan.

"Banyaknya laporan dan aduan masyarakat terkait dengan maraknya ajang balap liar, maka kita tindaklanjuti dengan melaksanakan razia," tegas Junaidi

BACA JUGA:Polsek Sukorejo Obrak Balap Liar, Amankan 10 Ranmor

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya mengamankan puluhan kendaraan, tetapi juga mendapati 38 anak serta remaja yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas balap liar. 

Mirisnya, empat di antara remaja tersebut terindikasi mengonsumsi minuman keras. Petugas mencium bau alkohol dari mulut mereka saat diamankan di sekitar kawasan pelabuhan.

Seluruh kendaraan yang terjaring razia kini diamankan di kantor Satlantas Polres Pasuruan Kota. Pihak kepolisian akan segera melakukan penilangan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Balap Liar di Pandaan Digerebek, 42 Motor Protolan Diamankan

Sumber: