umrah expo

Cabuli Anak, Ayah Tiri di Pasuruan Jadi Tersangka

Cabuli Anak, Ayah Tiri di Pasuruan Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa.-Muhamad Hidayat-

Atas perbuatannya, tersangka LA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berisi tentang pidana bagi pelaku kekerasan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota tengah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan intensif terhadap tersangka, pengumpulan barang bukti tambahan, dan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban. Prinsip perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini," tegas Choirul.

BACA JUGA:Pedofilia Sekap dan Cabuli ABG

Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi adanya tindak pidana serupa. (kd/mh)

Sumber: