Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu

Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu

Barang bukti daro dua tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Pasuruan--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu sekaligus. Mereka berasal dari wilayah berbeda. Yakni dari Kecamatan Pandaan dan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. 

Penangkapan kedua pengedar sabu ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Gandeng Awak Media Baksos di Purwosari


Mini Kidi--

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni, Fadli Rahman (44), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, dan Bachrul (36), warga Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari. 

Penangkapan dilakukan pada Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB di pinggir jalan Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 25 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat total 8,39 gram, sejumlah alat bantu untuk mengkonsumsi sabu, seperti sedotan dan plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

BACA JUGA:Ngeslot Jenis Fafafa, Warga Nguling Dicokok Polres Pasuruan Kota

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat serta dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. 

Setelah mengidentifikasi target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan siap untuk diedarkan.

"Kedua tersangka ini merupakan target operasi kami. Saat ini, mereka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatresnarkoba AKP Agus Yulianto didampingi Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Minggu 23 Februari 2025.

BACA JUGA:Nyambi Edarkan Sabu, Waker Pabrik Aspal Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara yang cukup lama.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (kd/mh)

Sumber: