umrah expo

Raja Siahaan Serahkan Berkas Perdana Bakal Calon Ketua Asprov PSSI Jatim 2026–2030

Raja Siahaan Serahkan Berkas Perdana Bakal Calon Ketua Asprov PSSI Jatim 2026–2030

Raja Siahaan resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Asprov PSSI Jawa Timur periode 2026–2030 --

Ia menambahkan, beberapa faktor dapat membuat bakal calon gugur saat proses sanggah, terutama jika terbukti memiliki rekam jejak pidana yang tidak diungkapkan.

BACA JUGA:Dirtek PSSI: Persebaya Bukan Sekadar Klub, Tapi Punya Karakter Istimewa

“Misalnya terlibat pidana. Meski sudah melampirkan SKCK, kalau ada peserta yang melayangkan sanggah disertai bukti, maka calon tersebut bisa gugur. Namun, ia masih berhak mengajukan banding,” ungkapnya.

Selain itu, persyaratan usia juga menjadi syarat mutlak yang tidak bisa dibantah. Jika sebelumnya minimal 30 tahun, aturan terbaru menurunkannya menjadi 25 tahun. “Kalau usia tidak memenuhi, otomatis gugur dan tidak bisa banding karena itu syarat mutlak,” tambahnya.

Menurutnya, tidak ada banyak perubahan regulasi selain syarat usia. Sementara berkas calon yang sudah diterima dinilai lengkap secara formal, meski harus tetap melewati verifikasi lanjutan oleh tim.

“Semua syarat administratif sudah terpenuhi. Itu kita terima secara formal. Tetapi nanti diverifikasi ulang oleh tim,” ujarnya menegaskan.(epe)

Sumber:

Berita Terkait