Pupuk Indonesia Ingatkan Petani Waspadai Penipuan Pupuk Subsidi di Media Sosial
Pengunjung mengantre di kios bersubsidi resmi.-Eko Yudiono-
Oleh karena itu, petani diimbau untuk menggunakan pupuk asli produk Pupuk Indonesia Group guna mendapatkan hasil panen yang optimal dan mendukung program swasembada pangan nasional sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Wijaya juga mengingatkan bahwa petani yang berhak menerima alokasi pupuk bersubsidi sesuai Perpres Nomor 6 Tahun 2025 adalah petani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan pembudidaya ikan yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dengan komoditas terbatas pada padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, dan singkong atau ubi kayu.
"Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dan produk Pupuk Indonesia Group yang terjamin keasliannya, petani hanya dapat membelinya di kios-kios resmi. Jika menemukan indikasi penipuan terkait pupuk bersubsidi, masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia. (ono)
Sumber:



