umrah expo

Pupuk Indonesia Ingatkan Petani Waspadai Penipuan Pupuk Subsidi di Media Sosial

Pupuk Indonesia Ingatkan Petani Waspadai Penipuan Pupuk Subsidi di Media Sosial

Pengunjung mengantre di kios bersubsidi resmi.-Eko Yudiono-

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengeluarkan peringatan keras kepada para petani terkait maraknya penawaran pupuk bersubsidi palsu melalui berbagai platform media sosial, termasuk TikTok.

Perusahaan menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi hanya dilakukan secara resmi melalui kios-kios yang telah ditunjuk dan diperuntukkan bagi petani yang terdaftar.


Mini Kidi--

Peringatan ini muncul menyusul ditemukannya sejumlah akun media sosial yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak perusahaannya, menawarkan pupuk bersubsidi dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, dengan tegas menyatakan bahwa praktik penjualan pupuk bersubsidi melalui media sosial adalah bentuk penipuan yang harus diwaspadai.

"Kami mengimbau kepada seluruh petani untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pupuk bersubsidi di media sosial. Pupuk bersubsidi hanya dapat diperoleh oleh petani yang telah terdata dan melakukan penebusan di kios resmi yang telah kami tunjuk," ujar Wijaya, Senin, 7 April 2025.

Salah satu contoh akun palsu yang diidentifikasi adalah akun TikTok dengan nama @pt.petrokimia.id. Akun ini tidak hanya menampilkan harga pupuk bersubsidi di bawah HET yang ditetapkan (Urea Rp 2.250/kg, NPK Rp 2.300/kg, NPK Khusus Kakao Rp 3.300/kg, dan pupuk organik Rp 800/kg), tetapi juga secara aktif menawarkan penjualan produk tersebut.

Wijaya meluruskan bahwa akun TikTok tersebut bukanlah akun resmi Petrokimia Gresik. Akun TikTok resmi Petrokimia Gresik yang digunakan untuk edukasi dan informasi terkait pupuk bersubsidi adalah @petrokimiagresik.

Selain itu, terdeteksi pula akun-akun palsu lainnya seperti @pupuk.bersubsidi serta berbagai akun serupa di platform lain seperti Facebook dan Instagram.

"Kami meminta masyarakat, khususnya petani, untuk selalu melakukan verifikasi informasi sebelum mempercayainya. Jangan sampai menjadi korban penipuan dari akun-akun media sosial yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak perusahaannya," imbuh Wijaya.

Lebih lanjut, Wijaya menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi yang jelas dan memudahkan petani dalam mengakses pupuk bersubsidi. Petani yang terdaftar hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan penebusan di kios resmi.

Selain penipuan melalui media sosial, Pupuk Indonesia juga menyoroti modus penipuan lain berupa peredaran pupuk tiruan yang merugikan petani. Perusahaan telah secara tegas melarang distributor dan kios binaannya untuk menjual produk pupuk palsu.

Larangan ini tertuang dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) yang ditandatangani oleh distributor sebagai bentuk komitmen Pupuk Indonesia dalam melindungi petani.

Pupuk Indonesia Group menjamin kualitas produknya melalui serangkaian uji kualitas yang ketat, baik secara internal maupun melalui kerja sama dengan laboratorium independen bersertifikasi.

Sumber:

Berita Terkait