Lindungi Konsumen, Diskopukmperindag Kota Mojokerto Lakukan Tera Ulang Gratis

Lindungi Konsumen, Diskopukmperindag Kota Mojokerto Lakukan Tera Ulang Gratis

Kegiatan tera ulang timbangan gratis di Kota Mojokerto. -Muhammad Anwar-

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam upaya melindungi konsumen, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto menggelar kegiatan tera ulang timbangan gratis.

BACA JUGA:Pastikan Stok Bahan Pangan Aman, Diskopukmperindag dan Satgas Pangan Sidak Pasar Tanjung Anyar

Program pengecekan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) tanpa retribusi ini bekerja sama dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Kementerian Perdagangan RI.


Mini Kidi--

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Amin Wachid, mengatakan kegiatan tera ulang tersebut bertujuan mencegah kecurangan yang merugikan masyarakat, khususnya konsumen.

“Kegiatan ini untuk mencegah terjadinya kecurangan terhadap masyarakat, sekaligus memberi perlindungan kepada konsumen,” terang Amin Wachid, Selasa 7 Oktober 2025.

Pengecekan UTTP menyasar pasar tradisional maupun swalayan modern di Kota Mojokerto.

“Jangan sampai ada takaran yang tidak sesuai sehingga masyarakat dan konsumen dirugikan,” imbuhnya.

Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, kegiatan tera ulang juga menjadi bentuk layanan pemerintah kepada pedagang dan pelaku usaha. Sebab, tingkat keakuratan alat timbang atau ukur dapat berubah akibat pemakaian berulang atau faktor teknis lainnya.

“Layanan tera ini gratis, tidak dipungut biaya,” tandas Amin.

Penghapusan retribusi tera, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Diharapkan, kebijakan ini mampu menarik minat masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan uji alat ukur, takar, maupun timbangan, baik untuk keperluan pribadi, pedagang pasar, maupun perusahaan logistik.

“Semua biaya tera dan tera ulang kami gratiskan, baik untuk timbangan manual maupun elektrik,” jelasnya.

Adapun jadwal pelaksanaan tera berlangsung pada 7-9 Oktober 2025 di depan Pasar Prajuritkulon, dilanjutkan 13-16 Oktober 2025 dan 20-23 Oktober 2025 di halaman depan Pasar Tanjung Anyar, serta 27-29 Oktober 2025 di Jalan Res. Pamudji, Kota Mojokerto.

Sementara itu, pihak BSML Regional II Kementerian Perdagangan RI menyampaikan bahwa kegiatan tera ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara pedagang dan konsumen sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. (war)

Sumber: