Pengedar Sabu Jaringan Madura-Surabaya Divonis 6 Tahun Penjara

Pengedar Sabu Jaringan Madura-Surabaya Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Vicky Andriansyah usai putusan di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Aksi jual beli narkotika lintas pulau yang dilakukan Vicky Andriansyah harus berakhir dengan vonis berat. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Vicky atas kasus peredaran sabu.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Jaringan Madura Diringkus

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 7 tahun 6 bulan penjara.


Mini Kidi--

Majelis hakim menyatakan bahwa Vicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, melanggar Pasal 114 ayat (1) jo dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Jaringan Madura Dibekuk

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vicky Andriansyah selama 6 (enam) tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 (tiga) bulan," putus hakim.

Perjalanan Vicky dalam dunia gelap narkoba dimulai pada Jumat, 21 Februari 2025. Ia memesan 7 gram sabu dari seseorang berinisial Putra (DPO). Setelah menyepakati harga Rp 800 ribu per gram, Vicky langsung mentransfer uang sebesar Rp 6 juta.

BACA JUGA:Driver Ojol Nyambi Kurir Sabu Jaringan Madura

Setelah pembayaran diterima, Putra memberikan lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Vicky kemudian berhasil mengambil satu poket sabu seberat sekitar 7 gram di Gapura Parsai, Bangkalan, Madura.

Sesampainya di kosannya di Jalan Simo Pomahan Gang V, Sukomanunggal, Surabaya, Vicky dengan cekatan membagi sabu tersebut menjadi 8 poket kecil menggunakan plastik klip, sekrop, dan timbangan elektrik.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Jaringan Madura Disergap, 25 Poket Disimpan di Dompet Perhiasan

Tak butuh waktu lama, Vicky berhasil menjual dua poket sabu. Satu poket dijual kepada Imam seharga Rp 6 juta di dekat SPBU Jalan Kalianak, dan satu poket lagi kepada Rizal (DPO) seharga Rp 100 ribu di Tambak Asri, Surabaya.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Jaringan Madura Dibekuk di Petemon

Namun, sepak terjangnya berakhir di tangan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Vicky ditangkap di sebuah laundry di Jalan Tambak Asri, Surabaya, dengan barang bukti 6 poket plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 1,231 gram yang tersisa. (yat)

Sumber:

Berita Terkait