Retribusi Pemakaman Surabaya Dihapus, Pemkot Kehilangan Rp 3,3 Miliar per Tahun
Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya menghapus retribusi pemakaman sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, efektif sejak 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Retribusi Pemakaman di Surabaya Dihapus, DLH: Sesuai Perintah Pusat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, menyatakan kebijakan ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah sekitar Rp 3,3 miliar per tahun, sebesar pendapatan retribusi makam tahunan sebelumnya.

--
"Pendapatan yang hilang sesuai pendapatan tahunan makam sekitar Rp 3,3 miliar," ungkap Dedik.
BACA JUGA:Wali Kota Eri Benarkan Surabaya Darurat Lahan Makam, 13 TPU Penuh, Keputih Hampir Habis
Meskipun retribusi dihapus, Dedik menegaskan bahwa pemakaman tumpang tetap memerlukan izin ahli waris dan hubungan keluarga.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Upayakan Standardisasi Tarif Pemakaman yang Dikelola Warga
"Belum ada ketentuan yang menyatakan bahwa tidak bayar retribusi (sewa) akan diisi jenazah orang lain, sehingga untuk pemakaman tumpang pun harus memiliki hubungan keluarga dan harus mendapat izin dari ahli waris makam yang akan ditumpangi," pungkas Dedik. (rio)
Sumber:



