Sengketa Utang Piutang Keluarga: Anak, Menantu Serta Besan Digugat
Abdul Mujib, kuasa hukum tergugat, saat memberikan keterangan --
PN Malang akan melanjutkan proses mediasi tahap kedua pada Kamis pekan depan, 30 Oktober 2025. Dimaksudkan, untuk mencari penyelesaian secara damai, sebelum masuk tahap pembuktian lebih lanjut. (edr)
Sumber:



