Kolaborasi DJP dan Kejati Jatim, Perkuat Penegakan Hukum dan Cegah Rokok Ilegal
Kajati Jatim Kuntadi bersama Kakanwil DJP Jatim I Samingun, Kakanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dan Kakanwil DJP Jatim III Untung Supardi.-Ariful Huda-
BACA JUGA:Sinergi Kejati Jatim dan DJP II Selamatkan Pendapatan Negara dari Kasus Penggelapan Pajak Rp 1,2 M
Pada kesempatan ini, pihak DJP dan Kejati juga menyoroti peredaran rokok ilegal yang kian mengkhawatirkan dan merugikan. Berbagai data nasional menunjukkan besarnya kerugian negara dari praktik ini. Kajian Indodata Research Center, sepanjang 2024, rokok ilegal memperbesar potensi kerugian negara hingga sekitar Rp97,81 triliun.
BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim III: Penerimaan Pajak Tumbuh Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Jatim
"Rokok ilegal ini menjamur di mana-mana, termasuk di area Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III. Ini sangat merugikan penerimaan negara," ujar Untung Supardi, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III.
BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim III Apresiasi Peran Media, Salah Satunya Memorandum
DJP dan Kejati sepakat bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang taat membayar pajak dan cukai dari persaingan curang.
BACA JUGA:DJP Jatim III Ungkap Strategi dan Komitmen Jaga Stabilitas Penerimaaan Negara
Untuk itu, kedua pihak berkomitmen memperkuat mekanisme pertukaran data serta memastikan proses hukum berjalan cepat dan tuntas hingga tahap eksekusi. Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai pasok rokok ilegal dari produsen hingga pengecer. (djp/ari)
Sumber:



