DPRD Kota Malang Kritisi Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

DPRD Kota Malang Kritisi Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita didampingi wakil ketua dewan H Abdurrohman dan Rimzah. (ist)--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota Malang memberikan perhatian serius dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan dan catatan penting mengkritisi tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang.

Itu disuarakan pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 2 Ranperda Kota Malang, yaitu tentang Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah serta Ranperda Bangunan Gedung, di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu 16 Juli 2024.

BACA JUGA:DPRD Kota Malang Beri Rekomendasi dan Catatan untuk SiLPA Tinggi

BACA JUGA:Temuan Limbah Medis di Supit Urang, Komisi C DPRD Kota Malang Sidak Rumah Sakit


Mini Kidi--

Hadir Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita didampingi pimpinan dan anggota dewan. Pandangan umum fraski ini disimak seksama oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat hadir bersama Wawali Kota Malang Ali Muthohirin, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan perangkat daerah Pemkot Malang.

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Hj Lea Mahdarina menyebutkan pembentukan perangkat daerah merupakan langkah strategis mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik dengan memperhatikan aturan terkait.

“Pembentukan dan susunan perangkat daerah harus direncanakan dengan sangat cermat mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan asas kebutuhan riil daerah Kota Malang,” kata Lea seraya mengatakan pentingnya memperhatikan nilai manfaatnya. 

BACA JUGA:DPRD Sampaikan Catatan Kritis Ranperda RPJMD Kota Malang 2025-2029

Ditekankan, penyusunan perangkat daerah harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2025-2029, yang memprioritaskan pembangunan inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan dasabakti dan sinkronisasi anggaran. mohon penjelasan.

Senada, Fraksi PKS juga mempertanyakan terkait kesesuaian Ranperda ini terhadap Prioritas Pembangunan Daerah dalam RPJMD tersebut. “Apakah struktur baru ini telah disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah, seperti penguatan ekonomi lokal, digitalisasi layanan, dan penanganan lingkungan?,” kata H Indra Permana membacakan pandangan umumnya.

Fraksi PKS menanyakan perubahan tersebut akan menyederhanakan atau hanya menambah jumlah OPD serta dampak terhadap beban APBD dan efisiensi anggaran birokrasi yang diatur oleh instruksi presiden. 

BACA JUGA:Tinjau Anjungan Air Siap Minum Tugu Tirta, Komisi A DPRD Jawa Timur Sebut Layak Jadi Percontohan

Sementara, Fraksi PKB melalui juru bicara Arif Wahyudi mengatakan menanyakan urgensinya perubahan Ranperda dimaksud. “Mengingat kota yang modern adalah yang menyederhanakan perangkat daerah dengan prinsip ramping tapi kaya fungsi,” ujarnya. 

Sumber: