Serahkan SK PPPK Tahap I 2024, Wali Kota Malang Tekankan Etika Birokrasi
Wali Kota Malang Wahyu HIdayat menyerahkan SK pada tenaga PPPK.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyerahkan Surat Keputusan (SK) 1.579 orang tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I Tahun 2024 Pemkot Malang, di gedung Graha Purva Praja, Selasa 17 Juni 2025.
Hadir menyaksikan Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, jajaran kepala perangkat daerah serta Kakanreg Badan Kepegawaian Nasional Propinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:Dinilai Paling Cepat Gunakan KKPD, Wali Kota Wahyu Hidayat Terima Penghargaan TP2DD

Mini Kidi--
Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan pentingnya etika birokrasi yang harus dimiliki oleh setiap aparatur sipil negara. Etika birokrasi menjadi modal dasar dalam membangun budaya kerja yang positif sehingga memberikan dampak positif bagi pelayanan Pemkot Malang kepada masyarakat.
“Kepada saudara-saudara sekalian saya ucapkan selamat, dan dengan ini (penyerahan SK, red), maka saudara-saudara menjadi bagian dari aparatur sipil negara. Saya menekankan dan berpesan, untuk memegang teguh etika birokrasi sebagai pondasi dasar dalam membangun budaya kerja positif,” katanya.
BACA JUGA:Wali Kota Malang Dukung Liga Jurnalis Main Remi, Berharap Jadi Agenda Tahunan
Wahyu menambahkan dengan penyerahan SK PPPK tahap I ini diharapkan dapat memperkuat organisasi khususnya terkait dengan kebutuhan pegawai di setiap perangkat daerah.
Orang nomor satu di Pemkot Malang ini juga berharap dengan terpenuhinya kebutuhan pegawai melalui jalur PPPK, kinerja Pemkot Malang akan semakin baik dan terus meningkat terutama dalam mewujudkan visi misi Kota Malang menjadi mbois berkelas.
“Penetapan PPPK ini sudah melalui mekanisme yang ditentukan, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan pegawai. Harapannya ini dapat semakin menguatkan organisasi, dan tentu tujuannya adalah mewujudkan apa yang menjadi visi dan misi saya bersama mas Wawali menjadi Kota Malang semakin mbois berkelas,” terangnya.
BACA JUGA:Tugu Tirta Lebih Mbois, Wali Kota Malang Raih Penghargaan IWWEF 2025
Bersamaan Wahyu menekankan mengenai hak dan kewajiban dari PPPK. Juga mengingatkan kepada perangkat daerah atau BKPSDM untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai dari hak yang diterima PPPK.
“Saya berharap saudara memahami betul hak dan kewajiban yang dibebankan. Dan perlu saya ingatkan, jangan sampai ada pemotongan-pemotongan hak atau pungutan dana kepada PPPK karena semua tahapan ini sudah melalui mekanisme yang transparan,” tegas Wali Kota Malang. (pkp/ari)
Sumber:



