Polemik Tembok Batas Perumahan Griya Santa Malang Sampai di Meja Hijau
Warga Griya Santa Malang hadir dalam sidang perdana di PN Malang menolak pembongkaran tembok pembatas.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Polemik dinding tembok pembatas Perumahan Griya Santa dengan Pemerintah Kota Malang memasuki babak baru di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Selasa 18 November 2025, Selasa.
Dinding tembok pembatas ini telah menjadi sumber sengketa beberapa bulan terakhir. Pemkot Malang berencana membongkar tembok tersebut untuk dijadikan akses jalan umum, yang sebelumnya telah dikeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Satpol PP Pemkot Malang. Pihak tergugat meliputi Pemkot Malang, Satpol PP, dan Dinas PUPRPKP Kota Malang.

Mini Kidi--
Kuasa hukum warga Griya Santa, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menjelaskan sidang perdana digelar untuk verifikasi identitas para penggugat dalam gugatan class action. Namun, pihak tergugat tidak hadir.
“Hari ini digelar sidang perdana. Karena Pemkot tidak hadir, majelis hakim akan melakukan pemanggilan ulang. Gugatan terkait perbuatan melawan hukum dan saat ini fokus pada verifikasi identitas penggugat,” ujar Wiwid di PN Malang.
BACA JUGA:Peternak Domba Malang Sukses Berkat Modal Tanpa Jaminan, Dukungan bank bjb Jadi Titik Balik
Wiwid menilai rencana pembongkaran dinding untuk jalan umum dilakukan tanpa melibatkan warga dan mengandung sejumlah pelanggaran administratif.
Warga menilai jalan umum tersebut bukan aspirasi masyarakat, melainkan kepentingan pihak tertentu, padahal perumahan Griya Santa merupakan kawasan hunian tertutup.
BACA JUGA:Siap Wujudkan Ekosistem Domba Terpadu, dari Susu hingga Rumah Potong
Terkait penyerahan fasum maupun fasos, Wiwid menegaskan hal itu harus diartikan sebagai kewajiban pemerintah untuk menjaga dan merawat fasilitas agar tetap mendukung kegiatan warga sesuai fungsi awal.
“Warga membeli kawasan perumahan Griya Santa pada tahun 1980-an sebagai kawasan tertutup. Penyerahan fasum tidak otomatis memberi hak pemerintah mengubah kawasan menjadi jalan umum,” pungkasnya.
Sidang perdana dihadiri warga Griya Santa yang membawa poster dan banner penolakan terhadap rencana pembongkaran tembok.(edr)
Sumber:



