Saksi Ahli Sebut Terdakwa Pemalsuan Merek CNC Indonesia Berpotensi Dipidana
Kuasa hukum pelapor Didik Lestaryono--
Sidang pemeriksaan menghadirkan sedikitnya 40 pertanyaan dari jaksa dan penasihat hukum. SK Kemenkumham hak merek terbit 1 Desember 2024 atas nama Freddy Nasution.
"Kemudian terdakwa mempergunakan merek itu, bahkan ketika polisi datang ke gudang pabriknya saat dilakukan olah TKP, ternyata memang merek itu masih dipergunakan (pihak terdakwa)," tegasnya.
BACA JUGA:Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pemalsuan Miras Impor dan Aksi Pengeroyokan
Penggunaan merek meliputi baliho iklan, seragam karyawan, hingga mesin produksi. Akibat pemalsuan, klien mengalami kerugian materil dan imateril.
"Kalau kerugian imateril tentunya sangat besar, karena tidak bisa dinilai dengan angka. Tapi kalau kerugian materil kurang lebih ditaksir antara Rp 3-4 miliar," tutup Didik.(kid)
Sumber:



