Diduga Korban Malpraktik Laporkan RS Cakra Pindad ke Polres Malang
Korban malpraktik memberikan keterangan.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Yulianto, 47 tahun, warga Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diduga menjadi korban malpraktik setelah menjalani operasi katarak di Rumah Sakit (RS) Cakra Pindad.
Usai menjalani operasi, mata kanan Yulianto justru tidak bisa melihat sama sekali, Jumat 26 September 2025.

Mini Kidi--
“Operasi dilakukan setelah periksa di Poli Mata RS Pindad dan disarankan operasi karena divonis katarak,” ungkap Yulianto saat berada di Polres Malang.
Awalnya Yulianto mengeluhkan penglihatannya yang kabur.
Atas saran keluarga, ia memeriksakan diri ke Puskesmas Dampit, lalu berlanjut ke Klinik Global Dampit.
Dari hasil pemeriksaan di klinik tersebut, Yulianto mendapat rujukan ke RS Cakra Pindad.
Di Poli Mata RS Cakra Pindad, ia langsung divonis katarak dan disarankan operasi dengan biaya Rp7 juta.
Pihak rumah sakit menyarankan agar ia mengurus BPJS untuk meringankan biaya.
“Dengan adanya saran itu, saya kemudian mengurus BPJS,” kata Yulianto.
Ia sempat menanyakan kemungkinan sembuh.
Menurut pihak RS, obat tetes hanya meredakan, sedangkan operasi bisa menyembuhkan 100 persen.
Akhirnya Yulianto menjalani operasi pada 16 September 2024.
“Sebelum operasi saya sempat rawat inap karena ada riwayat diabetes,” ungkapnya.
Setelah operasi, perban matanya dibuka sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu penglihatan masih samar, tetapi pada tengah malam justru hilang sama sekali disertai rasa sakit hebat.
Yulianto meminta bantuan suster, tetapi baru ditangani keesokan paginya.
Ia pulang sesuai jadwal rawat inap, namun pada malam harinya mengalami pendarahan hebat hingga harus kembali ke rumah sakit.
Di RS Cakra Pindad, dokter menyampaikan perawatan akan dilakukan di ruang operasi.
“Saya kira hanya dibersihkan saja, ternyata operasi lagi karena jahitannya jebol semua,” papar Yulianto.
Meski operasi kedua dilakukan, mata kanan Yulianto tetap tidak bisa melihat.
Ia mengaku trauma sehingga menolak rawat inap lanjutan.
Kepala Unit 3 Satreskrim Polres Malang, Ipda Andreas, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dari LPM yang mendampingi korban dan sudah kami tindaklanjuti. Saat ini masih diperiksa oleh petugas,” ujar Andreas.
Menurut Andreas, laporan terkait dugaan malpraktik ini akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak RS Cakra Pindad.
“Yang kami panggil nantinya dokter dari pihak rumah sakit. Kami juga akan periksa siapa penanggung jawab rumah sakit tersebut,” tegas Andreas.
Sumber:



