umrah expo

Warga Dusun Boro Protes Pabrik Kaleng Ikan Karangploso Akibat Suara Bising

Warga Dusun Boro Protes Pabrik Kaleng Ikan Karangploso Akibat Suara Bising

Saat pertemuan warga dengan anggota dewan.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Beberapa perwakilan warga Dusun Boro RT 52 RW 13, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang menemui anggota DPRD untuk mengadukan operasional PT Energi Lautan Nusantara yang bergerak pada produksi kaleng sarden.

Pasalnya, operasional pabrik dianggap cukup membisingkan warga sekitar, mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB. Karena suaranya yang cukup keras, warga merasa tidak nyaman dengan operasional pabrik tersebut.

BACA JUGA:Belum Terima Ganti Rugi, Puluhan Warga Terdampak Proyek Jalan Geruduk DPRD Kabupaten Malang


Mini Kidi--

"Kami di sini sebagai anggota dewan sebatas memfasilitasi apa yang menjadi keluhan warga atas operasional pabrik," ujar Dofic Soroanggomo, S.E., salah satu anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Kamis 31 Juli 2025.

Akan tetapi, lanjut Dofic, juga mencarikan tindak lanjut atau jalan keluarnya, apalagi jam operasional pabrik tidak semestinya. Seharusnya, mulai jam 07.00 WIB hingga 16.00 WIB itu merupakan jam normal bagi pekerja pabrikan.

"Dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara perwakilan pabrik dan perwakilan warga, mendapatkan solusi yang saling diterima oleh kedua belah pihak," kata Dofic.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kabupaten Malang Pastikan Gaji P3K Diterima Bulan Agustus

Dofic menambahkan, pabrik akan berusaha mengurangi suara bising dengan memasang peredam di dalam area pabrik. Selama pemasangan peredam, jam masuk pabrik akan disesuaikan dengan aturan yang ada, yaitu masuk jam 07.00 WIB dan pulang jam 16.00 WIB.

"Atas solusi tersebut, kedua belah pihak, baik masyarakat maupun pabrik, menyetujui," imbuh Dofic.

Sementara itu, menurut juru bicara, Bambang Guntur Wahyudi, menjelaskan bahwa terkait keluhan warga, sebetulnya sudah lama disampaikan kepada pihak pabrik. Namun, terkesan tidak direspons oleh pabrik atas keluhan tersebut, apalagi operasional pabrik mulai jam 05.00 WIB hingga jam 20.00 WIB.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah di Ngawonggo

"Jam kerja yang dipakai pabrik sangat tidak wajar dan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tutur Bambang GW.

Bambang juga mengungkapkan, jika memang tidak ada kesepakatan atau pemenuhan tuntutan warga, bisa diprediksi warga akan turun untuk menutup operasional pabrik. Karena keberadaan PT Energi Lautan Nusantara itu cukup meresahkan warga dengan timbulnya suara bising yang mengganggu ketenangan warga.

Sumber: