Komisi I DPRD Kabupaten Malang Pastikan Gaji P3K Diterima Bulan Agustus
Amarta Faza--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID- Ketua Komisi I bidang pemerintahan sudah memastikan, bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( P3K) akan diterimakan pada bulan Agustus 2025. Pasalnya anggaran gaji yang bakal dialokasikan pada P3K, sudah disediakan dalam APBD perubahan tahun ini.
" Gaji mereka sudah kami sediakan sebesar Rp 29 milyar, saat pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," terang, ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza S.T. M.sos, Rabu 9 Juli 2025.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah di Ngawonggo

Mini Kidi--
Lebih lanjut, Faza mengungkapkan, terkait berapa yang bakal diterimakan pada setiap orangnya dan berapa jumlah P3K, nanti akan dilakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Karena gaji yang bakal diterimakan pada setiap orang, akan berbeda berdasarkan pendidikan akhir yang dimiliki saat melakukan pendaftaran P3K. Oleh karena itu untuk menhetahui secara pasti, masih dibutuhkan pembahasan lebih mendalam antara komisi 1 dan BKPSDM.
"Bahkan rencananya dalam pertemuan itu nanti, tidak hanya membahas masalah gaji dan jumlah P3K. Akan tetapi juga membahas masalah pegawai paruh waktu, yang tidak lolos dalam seleksi P3K," kata, Faza
BACA JUGA:Sidak PPDB, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Minta Prioritaskan Siswa Kurang Mampu
Faza menambahkan, terkait berapa jumlah pegawai paruh waktu yang ada, juga akan diketahui saat pembahasan lebih dalam yang bakal dilakukan dengan BKPSDM. Karena nantinya juga akan dibahas, terkait gajinya, tunjangannya serta jam kerjanya.
Karena nantinya antara P3K dengan pegawai paruh waktu berbeda perlakuannya, kalau P3K bekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan pemerintah. Sedangkan untuk pegawai paruh waktu nanti, bakal ditentukan waktunya dalam pembahasan tersebut.
" Karena nantinya P3K mendapatkan tunjangan, sedangkan untuk paruh waktu tidak mendapat tunjangan," tegas, Amarta Faza. (kid)
Sumber:



