umrah expo

Sengketa Lahan, Keponakan Gugat Paman Sendiri

Sengketa Lahan, Keponakan Gugat Paman Sendiri

Kuasa hukum penggugat, Yiyesta Ndaru Abadi, S.H., M.H.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang keponakan, Roni Wirawan (44), warga Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, terpaksa melayangkan gugatan perdata kepada pamannya sendiri, Harto (69), warga Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat ini, gugatan itu telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN MLG. Bahkan, kasus ini sudah masuk tahapan mediasi antara para pihak. Materi gugatan terkait sengketa sejumlah lokasi lahan.

BACA JUGA:Gugatan Pasar Hewan Pakis Bisa Gagalkan Proses Jual Beli Antara Pemkab Malang dan Imam Qurtubi


Mini Kidi--

Kuasa hukum penggugat, Yiyesta Ndaru Abadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa materi gugatan sengketa ini bermula sekitar tahun 2022. Antara penggugat dan tergugat masih memiliki hubungan keluarga atau kerabat.

Objek gugatan berupa tiga lokasi bidang tanah, masing-masing berada di kawasan Jl. Teluk Erna, Jl. Panji Suroso, serta di kawasan Pondok Blimbing Indah. Semua lokasi berada di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Jadi ada tiga bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini. Tiga objek itu berada di tiga lokasi di Kecamatan Blimbing," terang Yiyesta saat ditemui di lingkungan PN Malang, Selasa 8 Juli 2025.

BACA JUGA:Putusan Sela Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

Tiga bidang tanah itu, lanjut Yiyesta, awalnya adalah milik tergugat. Kemudian, tergugat meminta bantuan kepada penggugat untuk mengurus sebuah perkara. Sebagai kompensasinya, tiga bidang tanah tersebut diserahkan kepada penggugat.

Setelah ada penyerahan dengan bukti sejumlah dokumen, penggugat melakukan perawatan pada bidang tanah tersebut mengingat sudah ada dalam penguasaannya, termasuk surat-surat SHM dan berita acara penyerahan.

"Namun, beberapa waktu lalu sebelum gugatan ini dilayangkan, sempat ada upaya penguasaan paksa dari tergugat. Padahal, sebelumnya sudah diserahkan ke penggugat," lanjutnya.

BACA JUGA:Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Penggugat Minta Pemkab Malang Ganti Rp 4 Milyar

Lebih lanjut, Yiyesta menambahkan bahwa proses gugatan ini sudah sampai pada tahapan mediasi. Namun, agenda mediasi kedua kalinya, pihak tergugat tidak hadir. Sehingga, mediasi atas para pihak belum bisa dilakukan.

"Hingga agenda mediasi yang kedua ini, pihak tergugat tidak datang. Setelah ini, akan dilakukan penjadwalan untuk mediasi lagi. Tapi kalau tetap tidak datang, akan berlanjut ke sidang pokok perkara," pungkasnya.

Sumber: