Masih Banyak Desa di Kabupaten Malang Tak Miliki BumDes

Masih Banyak Desa di Kabupaten Malang Tak Miliki BumDes

Ketua PBM dan peserta saat ikuti sosialisasi--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) pada setiap Desa cukup berperan dalam membantu Pendapatan Asli Desa (APBdes). Namun demikian masih cukup banyak Desa yang belum mendirikan BumDes.

"Sampai dengan saat ini sesuai dengan data yang ada di DPMD, ada aebanyak 191 Bumdes yang sudah memiliki badan hukum," ujar Sekretaris DPMD Kabupaten Malang, Dwi Ilham, Kamis 15 Mei 2025.

BACA JUGA:Dinas Kominfo Kabupaten Malang Gelar Podcast: Sosialisasi DBHCT Pemkab Malang 2025 Bidang Kesehatan


Mini Kidi--

Sedangkan untuk pembentukan BUMdes adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah no: 11, DPMD terus berupaya memfasilitasi setiap desa dalam mengurus badan hukum bagi BUMdes, dengan mendatangi setiap desa yang dilakukan oleh DPMD. Bahkan sampai dengan saat ini DPMD juga membuka desk untuk memfasilitas pengurus BUMdes dalam mengurus badan hukum.

"Semua itu dilakukan DPMD untuk melakukan percepatan dalam mengurus keabsaan BUMdes yang mereka pegang oleh setiap pengurus," kata Ilham.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Ketua Paguyupan Bumdes Malang (PBM), Ely Sih Andreas, acara yang dibuka oleh bupati Malang Drs. H.M. Sanusi dengan agenda Silaturahmi, Sosialisasi dan Sarasehan terkait Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri. Dimana pada tahun 2026 semua Bumdes harus sudah berbadan hukum, sehingga dalam kegiatan ini memberikan wawasan pada seluruh pengurus Bumdes.

BACA JUGA:Pemkab Malang Gandeng KPPBC TMC Malang Perkuat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

"Diharapkan seluruh Bumdes yang ada di wilayah Kabupaten Malang pada tahun depan sudah memiliki legalitas yaitu berupa badan hukum, " tutur Andreas.

Kegiatan ini dalam rangka memfasilitasi pengurus Bumdes, saat akan mengurus badan hukum. Utamanya terkait kelengkapan  administrasinya, sehingga nantinya saat melakukan kepengurusan badan hukum. Apakah dilakukan sendiri atau melalui pihak ketiga, yang terpenting adalah ada kemauan dari pengurus untuk memiliki badan hukum atas Bumdes yang di kelolanya.

"Karena PBM ini merupakan wadah bagi 378 desa yang ada dikabupaten Malang, maka harus ada upaya yang dilakukan PBM atas anggotanya," ungkap Andreas.

BACA JUGA:Siapkan Generasi Unggul, Pemkab Malang Launching Sekolah Unggulan

Andreas juga menjelaskan, dari anggota Bumdes yang ada, terbagi dalam tiga tingkatan yaitu mulai dati Bumdes rintisan. Bumdes ini masih hanya sekedar ada, masih belum memiliki legalitas sama sekali demikian juga dengan usaha yang dikelolannya masih dalam taraf sekadarnya. Bumdes yang pada tingkat 3 ini jumlahnya masih cukup tinggi, Bumdws ini yang masih butuh banyak bimbing oleh paguyuban.

Demikian juga yang dakam tingkatan "Berkembang", ini sudah memulai menata peluang usaha yang sudah dilalukan dan trrus dikembangkan. Namun tidak seluruh Bumdes dalam tingkatan ini memiliki badan hukum.

Sumber:

Berita Terkait