Dishub Kabupaten Malang Pertahankan Tradisi, Buka Mudik Gratis
Banner mudik gratis yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang.-Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang tetap lakukan layanan mudik gratis meski adanya efesiensi anggaran. Karena hal itu sudah menjadi tradisi, bagi mereka yang akan memperingati Hari Raya Idulfitri di kampung halamannya.
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idulfitri, Bupati Malang Berangkatkan Rombongan Mudik Gratis
Guna membantu masyarakat yang akan pulang kampung, maka Dishub Kabupaten Malang membuka layanan mudik gratis. Jalur yang diambil untuk layani mudik gratis yaitu Malang-Bangkalan-Sampang- Pamekasan-Sumenep, Malang-Nganjuk- Madiun-Ngawi, Malang-Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi, Malang-Trenggalek- Ponorogo-Pacitan, dan Malang-Probolinggo-Jember-Bondowoso.

--
"Untuk layanan mudik gratis tersebut akan menggunakan armada PO Tentrem sebanyak 7 unit," terang Kadishub Kabupaten Malang Bambang Istiawan, Senin 3 Maret 2025.
Bambang menjelaskan, untuk mudik gratis kali ini jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana pada tahun ini para peserta mudik gratis, tidak mendapatkan souvenir tapi hanya memdapatkan snack dan minuman kemasan.
BACA JUGA:Balik Mudik Gratis, 3 Unit Bus Diberangkatkan Bupati Lamongan
"Hal itu karena adanya efesiensi dan hanya bisa menyediakan 7 armada untuk layani mudik gratis tersebut," kata Bambang.
Bambang menambahkan, bagi yang berminat mengikuti program mudik gratis, disilakan mendaftar di kantor dishub di Terminal Tapangagung Kepanjen atau UPT dengan membawa fotocopi KTP dan KK.
BACA JUGA:Mudik Gratis 2024, Forkopimda Gresik Berangkatkan Ribuan Pemudik dengan Bus Dikawal Polisi
Mudik gratis dengan 5 rute tujuan, dengan menggunakan PO Tentrem, jumlahnya terbatas hanya berkapasitas sebanyak 55 orang penumpang.
BACA JUGA:Seperti Keluarga Sendiri, Pengusaha Warmindo Nikmati Layanan Mudik Gratis
"Untuk yang menggunakan 2 armada hanya pada jalur/rute Malang-Sumenep dan Malang-Ngawi," tegas Bambang. (kid)
Sumber:

