umrah expo

Polres Bangkalan Bekuk Tersangka Penganiayaan Sadis di Desa Macajah, Pelaku Ternyata Anak Tiri Korban

Polres Bangkalan Bekuk Tersangka Penganiayaan Sadis di Desa Macajah, Pelaku Ternyata Anak Tiri Korban

Kapolres AKBP Saat menyampaikan keterangan pers, dan moment saat jenazah korban M dirujuk ke RSUD Syamrabu--

Tujuannya untuk menyerahkan uang yang diminta kedua anaknya K dan R di pinggir jalan raya Desa Dumajah. Setibanya di TKP, saksi pelapor melihat anak ketiganya R datang mengendarai motor sendirian, kemudian berhenti disammping kanan motor yang dikendarai saksi pelapor dan M suami keduanya. Sempat terjadi sedikit cekcok mulut, sebelum saksi pelapor menyerahkan uang yang diminta anaknya.

“ Namun, saat itu tiba-tiba muncul K kakak R dari arah kiri motor yang dikendarai saksi pelapor dan M,” ungkap AKBP Hendro. Tanpa basa-basi, K  tiba-tiba menghunus sajam clurit. Kemudian membacok bagian leher M ayah tirinya.

Tak pelak lagi, saksi pelapor Safira Syafitri, menjerit minta tolong melihat M suaminya jatuh bersimbah darah. Saat itu juga, K juga berteriak berteriak agar R adiknya, juga ikut melakukan penganiayaan. Dengan sajam pisau,  R juga ikut ambil bagian untuk berulah sadis.

BACA JUGA:Jelang Puncak HUT ke-77 Polwan, Komunitas Polisi Wanita Polres Bangkalan Gelar Upacara dan Tabur Bunga di TMP

Begitu warga sekitar berhamburan ke TKP, duet kakak beradik K dan R segara kabur. Di sisi lain, korban M akhirnya tewas dalam ranngkulan istrinya   Safita Safiri. Di si si lalin, tak lama kemudian, personerl Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi, tiba di lokasi untuk olah TKP.

Sebagian anggota lainnya dibantu warga segera merujuk korban M ke RSUD Syamrabu Bangkakan untuk kepntingan optosi jenazah. Hingga saat ini, tim  buser Satreskrim Polres masih memburu R,  adik tersangka K, yang masih kabur dan menjadi target DPO Polres.

” Mohon bantuan doanya, semoga  terduga pelaku R,  juga bisa segera ditangkap anggota,” pungkas  AKBP Hendro.

Akibat ulah sadisnya, tersanka pelaku M akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya pidana mati,  atau penjara seumur hidup, dan atau minimal 20 tahun penjara. (ras).

Sumber: