umrah expo

Sepekan Operasi Patuh Semeru 2025, Tim Gabungan Polres Bangkalan Tindak 604 Pelanggar

Sepekan Operasi Patuh Semeru 2025, Tim Gabungan Polres Bangkalan Tindak 604 Pelanggar

Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady saat menyampaikan keterangan pers di hadapan awak media.--

BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Meski diterapkan secara santun dan humanis, semangat kerja personel Tim Gabungan Polres Bangkalan untuk memaksimalkan kegiatan Operasi Patuh Semeru 2025 yang dihelat sejak 14 hingga 27 Juli nanti, tampak terkesan cukup trengginas.

Faktanya, hanya dalam tempo sepekan, tepatnya hingga Minggu 20 Juli 2025 tercatat ada 604 pengendara beragam jenis kendaraan bermotor (ranmor) di jalan raya yang terdeteksi dan terjaring melakukan pelanggaran tertib lalu lintas. Semuanya ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, minimal sanksi tilang.

BACA JUGA:Sempat Viral di Medsos, Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jembatan Suramadu


Mini Kidi--

“Tidak ada kompromi atau transaksional saat penindakan di lapangan. Ini amanah Bapak Kapolres, AKBP Hendro Sukmono, yang harus kami terapkan selama Operasi Semeru. Tidak boleh tidak,” jelas Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, Senin 21 Juli 2025.

Alasannya logis. Sebelum kegiatan Operasi Semeru 2025, Polres Bangkalan sudah melakukan sosialisasi secara masif terkait jadwal operasi, baik melalui sebaran banner di media sosial maupun tayangan media cetak dan media online. “Termasuk 13 jenis pelanggaran tertib lalu lintas di jalan raya, juga kami sertakan,” tandas AKP Krisna, sapaan akrab Kasat Lantas.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bangkalan Gulung 6 Komplotan Begal dan Curanmor, 3 Unit BB Dikembalikan

Ke depan, kegiatan Operasi Patuh Semeru yang masih tersisa sepekan, atau 7 hari, masih akan dihelat di beberapa titik kawasan padat arus lalu lintas. Penindakan tegas masih tetap akan diberlakukan.

Karenanya, AKP Krisna wanti-wanti agar para pengendara ranmor di jalan raya, baik motor, mobil pribadi, mobil angkutan umum (MPU), pikap dan truk angkutan barang, bus antarkota antarprovinsi, serta jenis kendaraan berat lainnya, agar tidak lagi melakukan pelanggaran tertib lalu lintas.

“Lengkapi perangkat kelengkapan kendaraan sesuai aturan yang berlaku. Jangan lupa bawa surat resmi kendaraan, seperti SIM dan STNK. Untuk pengendara motor, kami ingatkan agar pakai helm standar SNI,” pesan AKP Krisna.

BACA JUGA:Tetap Guyup dalam Semangat Pengabdian, Purna Tugas Polres Bangkalan Gelar Tasyakuran Hari Jadi PP Polri ke 26

Harapan ini patut diingatkan, sebab mayoritas pengendara ranmor yang terjaring melanggar tertib lalu lintas rata-rata ditindak tegas karena tidak memakai helm SNI, tidak memasang sabuk pengaman (safety-belt), serta tidak membawa surat kendaraan SIM dan STNK.

Dalam kurun waktu yang tersisa, penindakan tegas masih akan tetap diberlakukan. Tujuannya agar ada efek jera dan ke depan kebiasaan untuk memaksimalkan tertib lalu lintas di jalan raya bisa membudaya di kalangan masyarakat Kabupaten Bangkalan.

Tidak kalah pentingnya, kegiatan Operasi Patuh Semeru diproyeksikan sebagai bagian dari upaya Polri, termasuk Polres Bangkalan, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. “Juga untuk meminimalisasi korban fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas,” pungkas AKP Krisna. (ras)

Sumber:

Berita Terkait