umrah expo

Satreskrim Polres Bangkalan Gulung 6 Komplotan Begal dan Curanmor, 3 Unit BB Dikembalikan

Satreskrim Polres Bangkalan Gulung 6 Komplotan Begal dan Curanmor, 3 Unit BB Dikembalikan

Kapolres AKBP Hendro saat mengorek keterangan tersangka, dan ketika mengembalikan tiga unit motor barang bukti kepeda pemiliknya--

Kawanan spesialis begal motor ini juga berhasil digaruk Tim Buser Satreskrim dalam kurun waktu dan lokasi berbeda. Tersangka S digaruk Kamis 29 Mei 2025 di Desa Jaddih, Kecamatan Socah. Meyusul tersangka R dibekuk 26 Juni 2025 di Kenjeran, Surabaya.

Berikutnya, 30 Juni 2025, giliran tersangka F yang berperan sebagai pemetik ( begal) diringkus Kecamatan Socah. Dari tangan begal sadis ini, juga disita  barang bukti sajam clurit. 

“ Barang bukti Honda Beat milik korban juga berhasil diamankan di Kecamaan Ketapang, Kabupaten Sampang, saat dikendarai pelaku,” ungkap AKBP Hendro.

Sayangnya tersangka pelaku inisial A berhasi lolos kabur,  setelah melompat dari motor yang dikendarai, ketika diuber dan akan disergap personel Satreskrim. 

BACA JUGA:Sarat Makna dan Pesan Moral, Kapolres Bangkalan Bersama Forkopimda Nobar Wayang Kulit Amarta Binangun

Namun Kapolres optimis, begal motor yang kini jadi target DPO,  itu dalam waktu dekat,  diprediksi tak bakal lolos dari jeratan aparat. Sebab pergerakannya terus dideteksi dan rutin dikuntit personel Satreskrim.

Selain sukses ungkap kasus komplotan begal motor di kawasan sekitar Kampus UTM, Tim Buser Satreskrim juga berhasil menangkap dua tersangka dari kawanan komplotan  spesialis curanmor yang kaprah beraksi di  Kecamatan Kwanyar dan Kecamatan Arosbaya.

” Dua unit motor Honda Vario dan Scoopy juga diamankan anggota dari tarsangka,” kata AKBP Hendro. Seperti ungkap kasus tindak kejahatan serupa sebelumnya, 3 unit motor barang bukti yang diamankan dikembalikan kepada pemiliknya dengan disela-sela kegiatan konferensi pers

BACA JUGA:Antisipasi Krisis Air Bersih, Kapolres Bangkalan Resmikan Bansos Sumur Bor di Desa Bungkeng

Untuk semetara statusnya masih sebatas  pinjam-pakai. Sebah  masih akan dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan. Setelah proses persidangan tuntas, barulah akan menjadi hak pememlik sepenuhnya.


Satreskrim Polres Bangkalan Gulung 6 Komplotan Begal dan Curanmor, 3 Unit BB Dikembalikan--

Pengembalian tiga unit barang bukti motor Honda Beat, Honda Vario dan motor Scoopy, itu masing-masing diterimakan langsung kepada pemiliknya. Yakni  Fani, Mahasiswi UTM, serta Slamet dan Hermiyanti, keduanya warga Kecamatan Kwanyar dan Kecamatan Arosbaya.

“ Semuanya dikembalikan secara gratis. Tidak ada pungutan biaya apapun,” pungkas AKBP Hendro. (ras).

Sumber: