Modus Penyimpangan Program BSPS di Sumenep, Penerima Dipaksa Menerima Meski Menolak
Suasana saat kasus BSPS di laporkan ke Kejari Sumenep (st) --
“Karena harus keluar uang sendiri sekitar 10 juta agar bangunannya bagus.”katanya.
Dia ditawari karena memiliki gudang yang kondisinya sudah tidak layak. Namun tetap menolak karena memang harus membayar biaya tambahan.
BACA JUGA:Personel TNI AL Kunjungi Perumahan Kokoh City di Bangkalan
Untuk diketahui kasus ini ramai diberitakan bahkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia melaporkan pemotongan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024.
Dalam laporannya setelah melakukan sidak kesejumlah tempat Irjen PKP menemukan 18 temuan penyimpangan, baik di wilayah daratan dan kepulauan di Sumenep.
18 temuan diduga ada penyimpangan antaranya bantuan salah sasaran, upah pekerja tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
BACA JUGA:Polres Bangkalan Apresiasi Kajari sebagai Figur Pimpinan Fenomenal
Di Kabupaten Sumenep sendiri penerima program BSPS terbesar dengan anggaran 109,80 milyar untuk 5.490 unit rumah.
Sedangkan anggaran program BSPS di seluruh Indonesia mencapai 445,81 milyar untuk 22.258 penerima. (uri/udi)
Sumber:



