Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Peserta PBI Perlu Cek Rutin Status JKN

Peserta PBI Perlu Cek Rutin Status JKN

Ilustrasi--

BACA JUGA:Sempat Dinonaktifkan, 1.030 Warga Tulungagung Pilih Lakukan Reaktivasi Kepesertaan Mereka dalam PBI JKN

Bagi peserta PBI, pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Apabila status kepesertaan PBI tercatat nonaktif dan peserta memenuhi ketentuan untuk diaktifkan kembali, proses reaktivasi dapat diajukan melalui layanan PANDAWA.

“Pengecekan status kepesertaan secara berkala penting dilakukan agar peserta mengetahui kondisi kepesertaannya. Apabila status tercatat nonaktif, peserta dapat segera melakukan langkah reaktivasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kepesertaan JKN dapat kembali aktif dan memberikan kepastian akses pelayanan kesehatan saat dibutuhkan,” jelas Wahyu.

Sumber: