Kades Sukosari Kembali Diperiksa, Kasus Korupsi Kolam Renang Terus Bergulir
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful. -Juremi-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kusno, kembali menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Senin 28 Juli 2025.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembuatan Kolam Renang, Kajari Madiun Tetapkan Dua Tersangka
Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Kusno dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, yang telah menyeret dua tersangka sebelumnya.

Mini Kidi--
Kusno tiba di kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar setelah hampir enam jam dicecar pertanyaan oleh tim penyidik, tepatnya sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, mengungkapkan bahwa Kusno diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Jaelono dan Eep.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kolam Renang Madiun: 21 Diperiksa, Tersangka Masih Misteri!
"Kusno kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara Jaelono dan Eep yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," terang Inal dikonfirmasi pada Selasa 29 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa Kusno bersikap kooperatif dan tetap konsisten dengan keterangan sebelumnya, meskipun ada pertanyaan tambahan dari penyidik yang berhasil dijawab dengan baik.
BACA JUGA:Buntut Korupsi Kolam Renang, 3 Perangkat Desa Gemarang Diperiksa
Inal menegaskan bahwa proses penetapan tersangka membutuhkan tahapan panjang, termasuk penyelidikan, penyidikan, analisa hukum, serta bukti dan dokumen yang kuat. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi lain guna menggali fakta lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Jaelono dan Eep telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli lalu. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 600 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Saat ini, mereka telah ditahan di Lapas Kelas I Madiun sebagai tahanan penyidik.
BACA JUGA:Eks Kades Gemarang Ditahan: Kolam Renang Mangkrak, Negara Rugi Rp 1 Miliar
Terungkap peran Jaelono sebagai pengambil alih seluruh proses pembangunan, mulai dari pencarian pekerja hingga pembelian material.
Sementara Eep bertanggung jawab menyusun rencana anggaran biaya (RAB), namun kemudian mengubahnya menjadi pembangunan tiga kolam renang dengan ukuran dan kedalaman berbeda tanpa melalui prosedur dan justifikasi teknis yang semestinya.
Perubahan dan pelaksanaan proyek secara sepihak inilah yang disinyalir merugikan keuangan negara. Berdasarkan audit Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
"Saat ini kita masih melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke jaksa penuntut umum, kemudian kalau sudah P21 akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkas Inal, menandakan bahwa kasus ini segera memasuki babak persidangan. (dif/ju)
Sumber:



