Eks Kades Gemarang Ditahan: Kolam Renang Mangkrak, Negara Rugi Rp 1 Miliar
Mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, Suprapti digelandang petugas menuju mobil tahanan. -Juremi-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti (71), Selasa 10 Juni 2025 sore. Penahanan ini menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, yang hingga kini mangkrak dan merugikan negara sekitar Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Madiun Perpanjang Masa Penahanan Mashudi
Menurut Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, Suprapti ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif dan penemuan bukti yang kuat.

Mini Kidi--
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang kami temukan, kami menetapkan SPT (Suprapti) sebagai tersangka dugaan tipikor kolam renang di Gemarang dengan total kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1 miliar,” jelas Oktario.
Pembangunan kolam renang dan fasilitas pendukungnya ini didanai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018, 2019, dan 2021, serta bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2020 dan 2021.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Madiun Tahan Direktur PT ACM karena Tak Lapor SPT dan Setor PPN
Kejari menemukan sejumlah penyimpangan, termasuk fakta bahwa proyek ini tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa tahun anggaran 2016-2021.
Selain itu, penyusunan rencana kerja pembangunan (RKP) tidak mengacu pada RPJM desa, pelaksanaan pembangunan tidak melibatkan partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban anggaran dinilai tidak akuntabel.
BACA JUGA:Resmikan Gedung PTSP di Kejari Kabupaten Madiun, Mia Amiati Tekankan Pelayanan Terbaik
“Kami juga menemukan penyimpangan di mana kolam renang tersebut sampai hari ini tidak dapat difungsikan atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sementara proses pembangunannya telah menelan anggaran negara sampai Rp 1 miliar itu,” tambah Oktario.
BACA JUGA:Didemo Buruh Soal Pungli, Kejari Kabupaten Madiun Diberi Tikus
Suprapti kini ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Juni di Rumah Tahanan Madiun. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999y tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHAP.
Kejari Kabupaten Madiun akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Oktario juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (dif/ju)
Sumber:



