Polsek Senduro Amankan Residivis Pencurian yang Lukai Pemilik Rumah di Sarikemuning
Anggota Polsek Senduro saat di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Sarikemuning.--
“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas AKP Wahono.(Ags)
Sumber:



