Grojogan Sewu Ditutup Sementara, Tumpak Sewu dalam Pendampingan
Destinasi Wisata Grojokan Sewu Yang Ditutup Sementara Pemkab Lumajang--
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur mengumumkan penutupan sementara untuk destinasi wisata alam Grojogan Sewu dan Tumpak Sewu dalam pendampingan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang melalui Surat Nomor 500.13/SD/427.12/2025. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, serta meningkatkan pengelolaan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan di Lumajang.
Keputusan ini didasarkan pada beberapa regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, serta Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata. Selain itu, Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/296/427.12/2022 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar juga menjadi salah satu dasar kebijakan ini.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Permudah Perizinan Investor, Tetap Aman untuk Percepatan Pembangunan

Mini Kidi--
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Bupati Lumajang disebutkan bahwa pengelola wisata Grojogan Sewu diminta untuk menutup sementara operasional tempat wisata tersebut. Sementara itu, pengelolaan Tumpak Sewu akan dilakukan dengan pendampingan langsung dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 9 Maret 2025.
Penutupan sementara ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan pengunjung, menata kembali sistem pengelolaan wisata, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk menjadikan kawasan wisata lebih tertata, nyaman, serta bebas dari praktik pungutan liar yang dapat merugikan wisatawan maupun masyarakat sekitar.
Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar dalam menciptakan pariwisata yang lebih profesional dan berdaya saing tinggi.
BACA JUGA:Tradisi Bulan Suci Ramadan, ASN Pemkab Lumajang Kerja Bakti Bersihkan TPU Jogoyudan
“Kami ingin memastikan bahwa wisata alam di Lumajang tidak hanya memberikan pengalaman terbaik bagi pengunjung, tetapi juga dikelola dengan standar yang baik demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 10 Maret 2025.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga mengajak semua pihak, termasuk pengelola wisata dan masyarakat, untuk bersinergi dalam membangun sektor pariwisata yang lebih baik. Dengan adanya evaluasi dan pendampingan dari pemerintah, diharapkan Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu dapat kembali dibuka dengan sistem pengelolaan yang lebih baik dan profesional.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, surat edaran penutupan sementara telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kepolisian Resor Lumajang, Komandan Komando Distrik Militer 0821 Lumajang, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Camat Pronojiwo, serta Kepala Desa Sidomulyo. Langkah ini bertujuan agar seluruh elemen pemerintah dan masyarakat dapat turut serta dalam menjaga ketertiban dan kelancaran proses pengelolaan kembali tempat wisata.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Siapkan Skema Hibah untuk Pemulihan Bangunan Sekolah yang Ambruk
Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap agar kebijakan ini dapat dipahami sebagai bagian dari komitmen dalam menciptakan destinasi wisata yang lebih aman, nyaman, dan lestari.
Pengunjung diharapkan bersabar selama masa penutupan dan menantikan pembukaan kembali wisata alam Lumajang yang lebih baik di masa mendatang.(Ags)
Sumber:


