Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Bapemperda DPRD Lamongan Siapkan Perda Pembudidaya Ikan, Target Berdaya Saing dan Berkelanjutan

Bapemperda DPRD Lamongan Siapkan Perda Pembudidaya Ikan, Target Berdaya Saing dan Berkelanjutan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan godok Naskah Akademik Raperda Pembudidaya Ikan--

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sebagai langakah upaya kebijakan berkelanjutan dan berdaya saing pada sektor perikanan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan salah satunya membahas Naskah Akademik Raperda Pembudidaya Ikan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRD Kabupaten Lamongan menggelar pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembudidaya Ikan Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA:Bapemperda DPRD Jatim Kaji Payung Hukum Perlindungan Driver Ojol


Mini Kidi Wipes.--

Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Kapten Purn H Suherman, S.M., menegaskan Raperda ini disusun sebagai landasan ilmiah untuk melahirkan kebijakan yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing bagi sektor perikanan Lamongan.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Dengan latar belakang, potensi besar perlu payung hukum. Kabupaten Lamongan memiliki potensi besar di sektor perikanan, meliputi perikanan tambak, laut, dan Perairan Umum Daratan (PUD). Sektor ini memberi kontribusi ekonomi tinggi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) serta menyerap banyak tenaga kerja, khususnya masyarakat pesisir.

“Karena itu, pembudidaya ikan butuh kepastian hukum dan perlindungan. Raperda ini jadi jawaban agar tata kelola perikanan lebih tertata, adil, dan pro-pembudidaya,” ujar Suherman.

BACA JUGA:Raperda Transportasi Publik Terintegrasi Masuk Bapemperda DPRD Jatim

4 Landasan Penyusunan Raperda Naskah Akademik Raperda Pembudidaya Ikan disusun berdasarkan 4 landasan, diantaranya, landasan filosofis dengan mengacu pada Pancasila dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat wilayah Kabupaten Lamongan.

Landasan sosiologis untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat pesisir dan pembudidaya ikan di wilayah Kabupaten Lamongan.

Landasan yuridis dengan merujuk pada Undang-Undang Perikanan, UU Cipta Kerja, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, serta regulasi terkait.

 BACA JUGA:Bapemperda DPRD Jombang Matangkan 4 Raperda Inisiatif dalam Propemperda 2026

Landasan teoretis, hasil kajian akademik dan praktik terbaik pengelolaan perikanan berkelanjutan.

Sumber: