Penjualan Dokumen dan Arsip, Kasat Reskrim Polres Lamongan: Kita Akan Tindaklanjuti

Penjualan Dokumen dan Arsip, Kasat Reskrim Polres Lamongan: Kita Akan Tindaklanjuti

AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kasat Reskrim Polres Lamongan--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Lamongan menyatakan akan menindaklanjuti kasus penjualan dokumen dan arsip oleh oknum penjabat staf umum kantor Kecamatan Turi, Lamongan.

"Kita akan tindaklanjuti dan kita akan laksanakan rangkaian penyelidikan," ungkap AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kasat Reskrim Polres Lamongan, Selasa 12 Februari 2025.

BACA JUGA:Arsip Kantor Kecamatan di Lamongan Bukan Dimusnahkan Namun Dijual


Mini Kidi--

Sementara terpisah, Kepala Dinas Kersipan dan Perpustakaan Daerah (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda), Fida Nuraida dikonfirmasi perhal tersebut menyampaikan, terkait jika ada pemusnahan dokumen dari OPD tanpa prosedur sesuai perundangan yang berlaku, itu menjadi tanggung jawab OPD tersebut.

"Karena pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, ujarnya.


Dokumen dan arsip yang dijual ke tempat barang bekas (rongsokan)--

Selain itu, menurutnya, Arpusda setiap tahun juga sudah melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kearsipan ke seluruh perangkat daerah di Lamongan.

"Bahkan kita Arpusda sudah melakukan pendampingan pemusnahan arsip ke beberapa OPD. Dan kita selalu membuka diri jika ada OPD yang mau pendampingan melakukan pemusnahan arsipnya," terang Fida.

BACA JUGA:ANRI Nobatkan Kabupaten Lamongan Peringkat Lima Nasional dalam Pengawasan Kearsipan 2024

"Dalam pemusnahan memang wajib ada prosedurnya bahkan harus ada persetujuan dari Bupati juga disamping ada tim penilai khusus. Dalam pemusnahannya pun juga harus dicacah, dibakar atau di buat bubur kertas. Tidak diperbolehkan menjual langsung seperti itu," pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait