umrah expo

Nasabah Leasing di Kediri Dipolisikan Gegara Pindah Tangankan Kendaraan

Nasabah Leasing di Kediri Dipolisikan Gegara Pindah Tangankan Kendaraan

Sinarmas Hana Finance memberikan keterangan pers.--

Rosi menegaskan seluruh tahapan penagihan telah dijalankan sesuai aturan internal perusahaan. Ia juga menekankan bahwa Hana Finance senantiasa menjaga kepercayaan konsumen dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah secara profesional.

Terkait beredarnya pemberitaan yang dianggap menyudutkan dirinya dan perusahaan, Rosi menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia bahkan telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses tersebut.

BACA JUGA:Mobil Akan Dilelang, Sunarti Datangi Leasing

Muhammad Karim Amrullah, kuasa hukum Rosi Armitasari, menyebut pemberitaan yang beredar tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

"Pemberitaan itu menurut kami tidak berimbang dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan, termasuk melaporkan ke Dewan Pers," tegas Karim.

Dijelaskan dia, pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dari pemberi pembiayaan merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pidana. Ia pun mengimbau masyarakat untuk memahami konsekuensi hukum dari perjanjian pembiayaan guna menghindari sengketa di kemudian hari. (roh/fai)

Sumber: