Belasan Pelaku Perusakan di Kota Kediri Jadi Tersangka
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim.-Rohmad Sholeh-
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Kediri Kota menetapkan 15 orang menjadi tersangka dugaan perusakan dan penjarahan dalam aksi demonstrasi ricuh, di beberapa titik di Kota Kediri yang terjadi pada Sabtu 30 Agustus kemarin.
BACA JUGA:Kapolres Kediri Kota Jenguk Personel Korban Aksi Massa
Sebelumnya, Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku perusakan dan penjarahan. Namun, karena unsur pidana tidak terpenuhi, 5 orang dipulangkan.

Mini Kidi--
Hal itu disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, usai doa bersama di Kantor Pemkab Kediri pada Senin sore, 1 September 2025.
BACA JUGA:Polres Kediri Kota Imbau Para Pelaku Segera Kembalikan Hasil Jarahan
Menurut Kapolres Anggi, ke-15 orang tersebut berasal dari berbagai daerah. Dari Kota Kediri berjumlah 3 orang, dari Kabupaten Kediri 7 orang, sisanya 3 orang Nganjuk, 1 orang Surabaya, dan 1 orang Sampang.
"Lima belas orang sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. 11 merupakan orang dewasa, sedangkan 4 lainnya masih anak-anak." ujar AKBP Anggi Saputra kepada wartawan.
BACA JUGA:Polres Kediri Amankan Ratusan Terduga Perusuh dan Penjarah, Termasuk Pelajar serta Orang Luar Daerah
Dari 15 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Kapolres Anggi menyebut 1 di antaranya merupakan perempuan.
AKBP Anggi memastikan bakal terus mendalami kasus ini. Ia pun tak menampik bahwa kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kita akan dalami terus aktor-aktor atau pelaku-pelaku yang melakukan di sana (di kota)," imbuhnya.
BACA JUGA:Akibat Kerusuhan Fasilitas Pemerintah Kabupaten Kediri Lumpuh
Seperti diketahui, aksi anarkis massa di Kota Kediri merusak Mapolres Kediri Kota. Sejumlah mobil dan motor yang terparkir dirusak. Bangunan Mapolres Kediri Kota dilempari dengan berbagai benda oleh massa. Sejumlah titik Mapolres Kediri Kota juga dibakar oleh massa.
Sumber:



