Pastikan Tak Ada Kenaikan, Pemkab Jombang Justru Beri Dispensasi Pajak
Bupati Jombang, Warsubi didampingi Wabup Gus Salman, serta Ketua DPRD, Hadi Atmaji.--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Langkah berbeda ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam menyikapi pajak bumi dan bangunan (PBB). Bukannya memberlakukan kenaikan yang bakal berdampak langsung kepada masyarakat, Bupati Jombang, Warsubi malah menegaskan bakal memberikan dispensasi.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pajak menjadi beban pikiran bagi masyarakat. Terutama bagi warga kurang mampu yang dipastikan bakal menjadi tambahan tekanan di tengah kebutuhan yang kian meningkat," papar Bupati Jombang, Warsubi, saat menggelar rilis, Senin 11 Agustus 2025.
BACA JUGA:Desak Perubahan Pengelolaan Sentra Kuliner, FPJB Demo Pemkab Jombang

Mini Kidi--
Seiring kondisi tersebut, upaya pendataan ulang yang saat ini dilakukan oleh Pemkab Jombang justru dilakukan agar pengenaannya tepat sasaran. "Pendataan yang saat ini kami lakukan justru bertujuan agar pengenaan pajak tepat sasaran. Sekaligus, sesuai dengan kondisi di lapangan," lanjutnya.
Selain itu, tegas Bupati, pihaknya memastikan bakal tidak ada kenaikan pajak. "Kami tegaskan sekali lagi, jika tidak ada kenaikan pajak. Justru kami bakal memberikan dispensasi bagi masyarakat kurang mampu," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Dukung Penuh Pengelolaan Sampah Nasional 2029
Bentuk dispensasi tadi, meliputi pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Lalu melakukan penghapusan denda pajak, terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.
"Termasuk memberikan diskon hingga 35 % untuk BPHTB, pada semua jenis transaksi sebagai bentuk stimulus pembayaran pajak agar lebih ringan," ujarnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang merasa hitungan pajaknya dirasa tidak sesuai. Ditekankan Bupati untuk jangan pernah ragu untuk melayangkan keberatan.
BACA JUGA:TMMD 125, Sinergi TNI-Pemkab Jombang Bangun Desa
"Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap bentuk keberatan secara tepat, transparan dan profesional, " ungkanya.
Dikatakan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Mojokrapak, Kecamatan Tembelang itu. Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi dua kementerian. Meliputi kementerian keuangan serta kementerian dalam negeri. "Sebagaimana diatur dengan pasal 99 UU RI Nomor 1 Tahun 2022. Serta pasal 128 PP Nomor 35 Tahun 2023," terangnya.
Guna mengimplementasikan hal ini, Bupati juga telah memerintahkan secara tegas kepada Bapenda. Utamanya, perihal pengawalan kebijakan di lapangan.
Sumber:



