umrah expo

Banjir Prestasi, Pemkab Jombang Raih Penghargaan Pemulihan Ekosistem dari Gubernur Jawa Timur

Banjir Prestasi, Pemkab Jombang Raih Penghargaan Pemulihan Ekosistem dari Gubernur Jawa Timur

Pemkab Jombang menerima penghargaan dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pelestarian lingkungan.

Bupati Jombang menerima penghargaan kategori Pemulihan Ekosistem yang diserahkan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Acara penghargaan ini merupakan bagian dari kegiatan "Sinergi Rimbawan Dalam Rangka Pemulihan Ekosistem Dan Peningkatan Sosial Ekonomi Masyarakat Kehutanan Jawa Timur" yang diselenggarakan pada Selasa, 22 Juli 2025, di Bukit Kayoe Putih, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA:Komisi A DPRD Dorong Pemkab Jombang Sahkan Perbup Terkait Larangan Sound Horeg


Mini Kidi--

Bupati Jombang, Warsubi, berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta, penghargaan tersebut diwakilkan kepada Agus Purnomo selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang untuk menerimanya.

Mendengar kabar baik ini, Bupati Jombang Warsubi mengucap Syukur dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam Upaya Pemulihan Ekosistem. "Alhamdulillah, kerja kolektif ini berbuah prestasi. Kami menyadari bahwa pemulihan ekosistem bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan demi keberlangsungan hidup manusia dan seluruh makhluk hidup di bumi," tutur Warsubi Bupati.

Warsubi berkomitmen, bahwa potensi kerusakan alam yang terus terjadi harus dihentikan, dan langkah kongrit perlu segera diambil untuk memulihkan hutan, sungai, sumber mata air, serta bentang alam yang rusak.

BACA JUGA:Langganan Banjir, Pemkab Jombang Usulkan Pembangunan Embung ke Pemerintah Pusat

Pemerintah Kabupaten Jombang menunjukkan keseriusannya dalam pemulihan ekosistem melalui berbagai regulasi/kebijakan, program, anggaran, inovasi, dan pelibatan masyarakat. Beberapa regulasi daerah yang mendukung upaya ini dengan adanya

Perda Kabupaten Jombang No. 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Perda Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mata Air. Perda Kabupaten Jombang No. 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pelestarian Tumbuhan dan Satwa. Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Perbup Jombang No. 56 tahun 2022 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Surat Edaran Bupati Jombang Nomor: 100.3.4/251/415.01/2025 tentang Gerakan Satu Pernikahan Satu Pohon Lestari (Jombang Lestari). Imbauan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri Minim Sampah 1446 H No: 100.3.4/174/415.01/2025. Surat Edaran No: 100.3.4.2/314/415.01/2025 tentang Himbauan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik Tahun 2025.

BACA JUGA:P-APBD 2025 Final, Sejumlah Fraksi DPRD Beri Masukan ke Pemkab Jombang

Dukungan anggaran juga menjadi pilar utama. Untuk tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Jombang mengelontorkan anggaran sebesar Rp831.142.200 untuk Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Rp3.492.208.250 untuk Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati.

"Dengan dukungan anggaran yang tepat dan program yang terukur, kami yakin pemulihan ekosistem bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi akan menjadi tonggak penting dalam memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat," tuturnya.

BACA JUGA:Pemkab Jombang Evaluasi CFD, Fokus Penataan Jalur dan Zona Pedagang

Sumber:

Berita Terkait