Ketua DPRD Dorong Pemkab Jombang Manfaatkan Aset Ruko Simpang Tiga
Sudut Ruko Simpang Tiga Mojongapit yang terlihat belum dimanfaatkan untuk menambah PAD. -muhammad anwar-
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mendorong Pemkab Jombang untuk memanfaatkan aset ruko Simpang Tiga Mojongapit. Tentunya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang, yang saat ini mengalami penurunan.
"Tentunya semuanya aset yang dimiliki pemkab harus dimanfaatkan untuk menambah PAD di Jombang," ujar Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji saat dikonfirmasi kemarin. Tak terkecuali, ruko Simpang Tiga, yang saat ini bisa disewakan untuk menambah pundi-pundi pendapatan.
"Karena pemanfaatan sementara yang bisa dilakukan ya disewakan. Yang terpenting menambah PAD," katanya, Rabu (09/07/2025).
Hadi mengungkapkan, apabila digunakan untuk peruntukan lain atau bahkan dibangun kembali. Tentu membutuhkan perencanaan yang matang dan masih membutuhkan waktu yang lama.
"Harus direncanakan dan tentunya dianggarkan terlebih dulu," tegasnya. Kendati demikian, kejadian sebelumnya jangan sampai terulang kembali. Perjanjian sewa harus tertulis dengan jelas. Sehingga tidak ada permasalahan kembali kedepannya. "Jangan sampai yang kemarin terulang kembali," pungkasnya.
Sementara itu Pemkab Jombang masih belum mempunyai wacana lain untuk melakukan pembangunan ruko lainnya yang tidak digunakan. Sebagian, ruko masih disewa. “Saat ini masih fokus untuk pembangunan MPP,” ujar Sekdakab Jombang Agus Purnomo.
Tahun ini masih dianggarkan untuk rehap gedung lantai dua, untuk pembangunan MPP. “Sedangkan untuk ruko yang lain masih disewakan. Nominal sewa sesuai dengan appraisal,” tegasnya. Dirinya mengungkapkan, masih diberlakukan sistem sewa. Karena belum ada rencana pemkab untuk pemanfaatan lahan tersebut.
“Ini sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Abah Bupati,” katanya. Dirinya tak menampik, sebelumnya masih ada permasalahan dengan penghuni Simpang Tiga yang melakukan gugatan ke PTUN (pengadilan tata usaha negara).
“Mereka (penghuni, Red) menggugat surat perintah pengosoan ruko yang dilakukan pemkab untuk dicabut. Akan tetapi, amar putusan banding menyatakan gugatan para penggungat tidak diterima,” pungkas Agus.
Sumber:


