umrah expo

DLH Terjunkan Tim, Respons Keluhan Warga Terkait Debu PG Jombang Baru

DLH Terjunkan Tim, Respons Keluhan Warga Terkait Debu PG Jombang Baru

Proses pemasangan stasiun pemantau kualitas udara di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. -Muhammad Anwar-

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang langsung merespons terkait pencemaran udara akibat proses produksi di PG Djombang Baru. Bentuk respons tadi dengan menerjunkan stasiun pemantau kualitas udara di Desa Sambongdukuh, Senin 30 Juni 2025.

BACA JUGA:Cegah Longsor dan Banjir, DLH Jombang Tanam Ribuan Pohon di Wonosalam 

Dipaparkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum. Secara kewenangan, memang PG Djombang Baru berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim.


Mini Kidi-- 

"Untuk kewenangannya, memang berada di DLH Provinsi Jatim. Namun merespon keluhan dari masyarakat, hari ini kita turun ke lapangan," paparnya.

Dikatakan olehnya, selain memasang stasiun pemantau kualitas udara yang bakal melakukan pemantauan selama 24 jam ke depan. Pihaknya juga ingin mengetahui secara langsung dampak yang ditimbulkan.

BACA JUGA:Peringati Hari Strategi Konservasi Sedunia, Ini yang Dilakukan DLH Jombang 

"Kedatangan tim yang turun ke lapangan mencakup dua kegiatan. Pertama memasang stasiun pemantau kualitas udara, kedua untuk melihat dampak secara langsung," ungkapnya.

Begitu mendapatkan sampel debu, lanjutnya, bakal dilakukan uji di laboratorium yang telah mengantongi akreditasi.

"Hasil sampel selanjutnya bakal kami bawa ke laboratorium untuk di uji. Dan kami pastikan di sini, laboratorium tempat uji harus yang sudah terakreditasi," lanjutnya.

Lebih jauh perihal stasiun pemantau kualitas udara, Kadis LH membeber jika merupakan parameter untuk mengukur tingkat pencemaran.

"Alat ini merupakan pengukur yang menunjukkan parameter tingkat pencemaran," bebernya.

Diakui olehnya, terkait polusi udara yang dilakukan oleh PG. Djombang Baru. Sudah ada sanksi administratif yang diberikan oleh DLH Provinsi Jatim pada tahun 2024.

"Terkait polusi udara yang ditimbulkan, sudah ada sanksi dari DLH Provinsi Jatim pada tahun 2024. Dan saat ini, tengah proses pemenuhan oleh PG Djombang Baru," tuturnya.

Dengan pertimbangan curah hujan serta angin, DLH Jombang memastikan jika pemilihan lokasi penempatan stasiun pemantau kualitas udara harus benar-benar sesuai.

"Lokasi yang kami pilih sudah melalui serangkaian pertimbangan. Hal itu dilakukan agar hasil pemantauan benar-benar maksimal," pungkas Ulum. (war/wan)

Sumber: