umrah expo

DPRD Jombang Sahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

DPRD Jombang Sahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Rapat paripurna pengesahan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. --

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan akhirnya disahkan. 

Pengesahan raperda menjadi perda yang dilakukan oleh DPRD dan Pemkab Jombang digelar pada rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD di ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang. Namun, meski semua fraksi menyetujui, ada sejumlah fraksi memberikan catatan

BACA JUGA:Komisi D DPRD Jombang Gelar Hearing Terkait Polemik Transfer TPG THR dan Gaji 13 Guru PAI


Mini Kidi--

Seperti Fraksi PKB, Kartiyono menyampaikan, bahwa dalam bagian konsideran, Fraksi PKB mengusulkan penambahan regulasi. Antara lain UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. 

"Dengan argumen bahwa, perlu memasukan UU kesehatan untuk memastikan bahwa sistem perlindungan perempuan dan anak harus terintegrasi dengan sistem kesehatan," ujarnya, Kamis 17 April 2025.

BACA JUGA:Panen Raya Harga Gabah di Bawah HPP, Komisi B DPRD Jombang Minta Bulog Lebih Optimal

Kemudian Kartiyono memaparkan, UU NO 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas. Berdasarkan laporan yang ia terima, dalam periode tahun 2022 hingga 2024 di Kabupaten Jombang, terjadi 8 kasus perempuan dengan disabilitas menjadi korban kekerasan. 

"Mayoritas korban tidak mendapatkan akses keadilan hukum," paparnya. 

BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Agendakan Panggil Dinas Perkim Terkait Proyek Pengentasan Kawasan Kumuh

Selanjutnya Fraksi Golkar juga memberikan catatan. Rahmat Agung Saputra mengatakan, perlu ada pengawalan dan pencegahan pada lingkup satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP,. Karena peristiwa bullying dimulai dari anak usia dini. 

"Perlu ada pendidikan khusus tentang pengertian terjadinya kekerasan serta akibat yang ditimbulkan," katanya. 

BACA JUGA:Gelar Paripurna, DPRD Jombang Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Fraksi PDI Perjuangan melalui Dodit Eko Prasetyo mengungkapkan, Fraksi PDI Perjuangan mencermati perlu adanya penambahan aturan yang menjadi dasar pembentukan raperda ini, antara lain UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas, UU Nomor 23 Tentang Kesehatan. 

Sumber: