Satreskrim Polres Jombang Ringkus 4 Pengeroyok Pemuda di Sengon
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra (tengah). -Hermawan S-
"Mereka ini keliling dari Plandaan sampai ke kota Jombang, memang untuk mencari sasaran," ulasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang perusakan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan tenaga bersana-sama. "Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," pungkas Margono. (wan)
Sumber:


