Dikenal Licin, Pengedar Sabu Diringkus Usai Aksi Kejar-kejaran
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas.--
BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Pandaan
Ia juga menambahkan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar atau jaringan pemasok yang berada di atas AK.
Saat ini, AK, telah mendekam di jeruji besi Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AK juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersama Masyarakat
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.(kd/mh)
Sumber:




