Jember Lolos Verifikasi Faktual, Selangkah Lagi Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Jatim 2025
Plt Kepala Diskominfo Jember Regar Jeane Dealen Nangka saat menerima kunjungan Komisi Informasi Jawa Timur.-Edi Winarko-
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kabupaten JEMBER lolos verifikasi faktual Keterbukaan Informasi Publik Award Jawa Timur 2025 setelah dikunjungi Komisi Informasi Jawa Timur di Kantor Diskominfo JEMBER, Selasa 23 September 2025.
Kunjungan ini merupakan tahap visitasi untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi publik berjalan sesuai aturan. Komisi Informasi Jawa Timur dipimpin Komisioner Sholahudin.

Mini Kidi--
"Visitasi ini penting untuk melihat sejauh mana praktik keterbukaan informasi publik benar-benar berjalan di lapangan, bukan hanya sekadar jawaban di atas kertas," ujar Sholahudin.
BACA JUGA:Plt Kepala Diskominfo: Sebaran Covid-19 di Jember Semakin Berkurang
Selain PPID Kabupaten Jember, dua desa juga masuk tahap ini, yaitu Desa Sidomulyo di Kecamatan Silo dan Desa Sidomukti di Kecamatan Mayang.
Kedua desa merupakan bagian dari empat desa yang diusulkan untuk mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat provinsi.
Dalam kunjungannya, Sholahudin menekankan pentingnya transformasi digital dalam keterbukaan informasi publik.
BACA JUGA:Diskominfo Jember Ajak Patungan Wartawan Bantu Pembangunan Musholla
"Informasi publik harus sederhana, mudah dipahami, dan universal. Tidak boleh ada kelompok masyarakat yang tertinggal, termasuk penyandang disabilitas tuna rungu," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tantangan tahun ini adalah melengkapi digitalisasi informasi agar Jember dapat bersaing dengan daerah lain di Jawa Timur.
Plt Kepala Diskominfo Jember, Regar Jeane Dealen Nangka, mengakui beban kerja pengelolaan keterbukaan informasi publik semakin meningkat.
Ia berharap ada penguatan sumber daya manusia dan insentif memadai untuk meningkatkan pelayanan publik.
Sumber:
