Posko THR Jatim Terima 20 Aduan, Khofifah Ingatkan Perusahaan Bayar H-7 Lebaran
Khofifah Indar Parawansa meninjau Posko THR di kantor Disnakertrans Jawa Timur dan menegaskan perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.-Lailatul Nur Aini-
Dari laporan daerah, sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk. Sementara untuk konsultasi baru tercatat satu kasus di wilayah Malang Raya.
BACA JUGA:20 Ribu PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim Dipastikan Terima THR Idulfitri 2026
Khofifah juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan di Jawa Timur yang telah menunaikan kewajiban membayar THR kepada para pekerjanya.

Gempur Rokok Ilegal.--
Ia mengingatkan perusahaan yang belum membayar agar segera menunaikan kewajiban tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
BACA JUGA:Antisipasi Pelanggaran Hak Pekerja, 54 Posko Pengaduan THR di Jatim Resmi Dibuka
“Harapan kita H-7 betul-betul bisa diselesaikan semuanya. Saat ini masih H-9, berarti ada waktu dua hari lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dua hari ini proses penyelesaian itu bisa dimaksimalkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Jawa Timur,” pungkasnya. (ain)
Sumber:




