umrah expo

Dana Desa Dadapan Rp444 Juta Jadi Polemik, Ahli Hukum: Kades Penanggung Jawab Tertinggi

Dana Desa Dadapan Rp444 Juta Jadi Polemik, Ahli Hukum: Kades Penanggung Jawab Tertinggi

Kantor Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk--

MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tengah menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) sekitar Rp444 juta di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot.

Dalam kasus ini, Bendahara Desa Dadapan, Agung Wahyudi, angkat bicara dan menegaskan bahwa uang tersebut sudah diminta serta berada di tangan Kepala Desa (Kades) Yuliantono sebelum pemeriksaan kejaksaan dilakukan.

Kepada awak media, Sabtu (28/6/2025), Agung membantah bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan Dana Desa senilai Rp444.861.549 tersebut.

Ia menjelaskan, uang yang masuk ke rekening bendahara desa itu atas permintaan dan perintah Kades. Bahkan, dana tersebut sudah ditarik kembali oleh Kades jauh sebelum Kejari Nganjuk memulai pemeriksaan.

"Yang meminta dan memerintahkan uang itu masuk ke Rekening Bendahara Desa itu ya Pak Kepala Desa. Kami ini hanya perangkat desa, yang berwenang semua ya Kepala Desa," ujar Agung, yang juga menjabat sebagai Bayan Desa Dadapan.

Agung mengaku telah menyampaikan semua detail persoalan Dana Desa saat diperiksa sebagai saksi di Kejari Nganjuk. "Sudah saya sampaikan semua kepada Kejaksaan," tandasnya.

Menurut pemaparan Agung, temuan dugaan penyelewengan Rp444.861.549 itu sebenarnya berada di tangan Kades Yuliantono. Kades mengambil uang dari bendahara secara bertahap.

Awalnya, Kades meminta uang tunai sebesar Rp205.075.000. "Uang itu diminta secara tunai. Dan itu ada buktinya. Sudah saya sampaikan ke kejaksaan beserta buktinya," jelas Agung.

Setelah penarikan tunai tersebut, sisa uang di bendahara sekitar Rp298.808.000. Pada Desember 2024, Agung diminta mengembalikan Rp181.000.000 ke Kas Desa, menyisakan Rp117.808.000. Dari sisa ini, Agung mengaku dipaksa mentransfernya ke rekening pribadi Kades, ditambah sisa anggaran 2025 senilai Rp68.000.000 dan Rp12.000.000. Sehingga pada 21 Mei 2025, total transfer ke rekening Kades mencapai Rp197.000.000.

"Wis ndang di transfer, aku sing tanggungjawab semua," kata Agung menirukan perkataan Kades Yuliantono saat itu.

Agung menegaskan, semua bukti dan informasi terkait polemik Dana Desa ini sudah diserahkan kepada Kejaksaan. "Jadi kalau ada tuduhan saya bermain dan mengambil uang Dana Desa itu tidak benar. Saya ini hanya perangkat desa, yang bekerja atas perintah dari Kepala Desa. Dan masalah ini sudah saya sampaikan semua ke kejaksaan, termasuk bukti-bukti yang ada," urainya.


Praktisi Hukum Tegaskan Kades Penanggung Jawab Penuh Pengelolaan Dana Desa

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Aris Eko Prasetyo SH., MH., mengatakan bahwa Kepala Desa harus melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme, dalam pengelolaan keuangan desa. Hal itu sesuai dengan Pasal 26 Ayat (4) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menyebutkan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa. 

"Kepala Desa itu pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban," tegas Aris. 

Praktisi hukum asal Nganjuk ini juga memaparkan peran dan fungsi Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa. Ia menyatakan, bahwa Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas keseluruhan siklus pengelolaan Dana Desa, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

Karena, Kepala Desa merupakan pengambil keputusan tertinggi dalam Pemerintahan Desa, termasuk memutuskan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan hasil musyawarah desa. 

"Kepala Desa juga penanggungjawab pembangunan desa, temasuk mengarahkan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat," ujar Aris lagi. 

Selanjutnya, tambah Aris, fungsi Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa diantaranya, menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan APBDes berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes), menggerakkan kegiatan dan program yang didanai Dana Desa, memastikan penggunaan dana sesuai perencanaan dan aturan,

menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada BPD, masyarakat dan instansi terkait mulai dari Camat, Inspektorat atau lainnya, dan memastikan Dana Desa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan ketimpangan sosial. 

Sehingga, tambah Aris, jika terjadi penyalahgunaan kewenangan terhadap Dana Desa harus dibuktikan melalui proses hukum. Yaitu, dengan data, dokumen dan alat bukti yang sah, serta menunjukkan adanya niat jahat dan kerugian keuangan negara.

Namun, pertanggungjawaban pidana jika terjadi penyalahgunaan kewenangan atas Dana Desa tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum administrasi negara yang terbagi dalam tiga jenis kewenangan. Yakni, kewenangan atribusi, delegasi dan mandat.

"Kewenangan atribusi adalah kewenangan yang langsung diberikan oleh Undang-undang kepada pejabat/lembaga tertentu. Sehingga dalam terjadi penyalahgunaan kewenangan, pertanggujawaban pidananya ada pada pejabat yang bersangkutan seacara langsung selaku pemegang kewenangan. Berbeda dengan kewenangan Delegasi. Yaitu kewenangan yang dilimpahkan dari pejabat atasan kepada bawahan, karena atasan tidak melaksanakannya secara langsung. Pelimpahan kewenangan delegasi ini harus diatur oleh instrument peraturan, seperti PP, Perpres, Perda atau peraturan lainnya, sehingga dalam terjadi penyalahgunaan kewenangan, pertanggujawaban pidananya ada pada penerima delagasi," urai Aris. 

Sedangkan kewenangan mandat, menurut Aris, adalah kewenangan yang diberikan oleh pejabat kepada bawahannya untuk melaksanakan tugas atas nama pemberi mandat. Pelimpahan mandat ini tanpa melalui suatu instrument peraturan perundangan-undangan sebagaimana dalam pelimpahan kewenangan delegasi. Jika terjadi penyalahgunaan kewenangan, pertanggujawaban pidananya tetap berada pada pemberi mandat.

"Terhadap permasalahan penggunaan dana Desa di Dadapan tentu saya pribadi berharap terdapat transparansi dalam penyelesaiannya. Tidak boleh ada pencarian 'kambing hitam' untuk dikorbankan, karena senyatanya jelas siapa penanggungjawab tertinggi dalam penggunaan Dana Desa. Dan perangkat desa hanya penerima mandat," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya kepada awak media mengatakan, bahwa berdasar hasil pengumpulan keterangan dan data ditemukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Dadapan sekitar Rp 400 juta. 

Dan kini kejaksaan mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, perangkat desa, pelaksana kegiatan, bendahara, sekretaris, Kepala Desa Dadapan, dan dua orang dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) sebagai leading sektor pemberdayaan desa.(gus)

 

Sumber:

Berita Terkait